Pasang Iklan

Selasa, 06 November 2012

Pembunuhan Berantai Yang Kejam Di Kota Nganjuk

Pembunuhan Berantai Yang Kejam Di Kota Nganjuk


Mujianto duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin. Dia dituntut delapan tahun penjara atas percobaan pembunuhan terhadap empat korban yang masih hidup.

NGANJUK – Masih ingat dengan kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan Nganjuk Februari 2012 lalu? Kemarin, kasus ini memasuki meja hijau dengan agenda sidang tuntutan. Terdakwa kasus pembunuhan berantai, Mujianto, alias Mentok alias Genthong,24,warga Desa/Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri,duduk sebagai pesakitan atas percobaan pembunuhan terhadap empat korban hidup.

Sidang ini digelar terpisah dengan korban tewas. Total korban Mujianto berjumlah 23 orang,dengan perincian, sebanyak 18 korban masih hidup,dan lima korban tewas. Sidang yang digelar di ruang sidang I dimulai pukul 14.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukmawanti Diah SHMM dan Nasikah SH membacakan Surat Tuntutan nomor PDM- 35/0.5.29/EP.1/10/2012 secara bergantian. Mujianto dituntut melanggar pasal 338 KUHP joPasal 53 ayat KUHP Jo pasal 65 KUHP.

Mujianto didakwa melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan yang dilakukan secara berulang. Keempat korban yang dijadikan dalam berkas tuntutan ini adalah Anton Sumartono,47, warga Desa Tegalan Pamularang, Kecamatan Lawean, Kabupaten Surakarta (ditangani Polres Nganjuk); Agus Wahyu Hidayat alias Adit warga Desa Sembung,Kec Karangjati, Ngawi (Polsek Prambon, Nganjuk); Muhammad Sohib, 29,warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, KabupatenPasuruan(Polsek Warujayeng, Nganjuk); dan Puji Raharjo, 47,warga Perum Pondok Mutiara Sidoarjo (Polsek Pace,Nganjuk).

Jaksa Penuntut Umum,Sukmawanti Diah, menjelaskan bahwa selama persidangan Mujianto telah mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ”Terdakwa mengakui bahwa dirinya menganggap saksi Joko Supriyanto, majikannya, sebagai kekasih hidupnya,sehingga sakit hati saat ada pihak lain yang mendekati,”ucapnya.

Sukmawanti menerangkan bahwa sesuai pengakuan terdakwa, setiap korban diberi minuman yang telah diberi pestisida dengan merek Timex sebanyak 15 gram atau satu bungkus. Keseluruhan korban,selalu disuruh kencing, dan tanpa sepengetahuan korban,Timex tersebut dimasukkan ke dalam air minum. ”Tindakan itu sengaja dilakukan dalam kondisi sadar dengan tujuan membuat jera agar tidak mendekati kekasihnya,” tutur Sukmawanti.

Tuntutan delapan tahun penjara dibuat berdasarkan banyak pertimbangan.Beberapa pembuktian dinyatakan gagal sehingga tuntutan delapan tahun tersebut dinilai pantas untuk Mujianto.”Apalagi setelah ini masih ada 11 berkas lagi, di antaranya lima korban meninggal. Jadi Mujianto masih menghadapi banyak tuntutan,” ucapnya. Sementara itu, kuasa hukum Mujianto, Yumiran mengaku tuntutan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan yang diperkirakan sebelumnya. Tindak percobaan pembunuhan biasanya dituntut 20 tahun penjara.

”Alhamdulillah, ternyata lebih ringan dari yang kami perkirakan,”tuturnya. Untuk pembelaan yang diagendakan Selasa (30/10) depan, Yumiran mengaku akan berusaha meringankan vonis Mujianto. Salah satu hal yang meringankan Mujianto adalah sikapnya yang selalu kooperatif. Dia juga tidak pernah memberikan keterangan yang membingungkan.

” Dia selalu bicara tegas dan jujur, sehingga tidak memberatkan kerja persidangan,” tuturnya. Yumiran mengaku sedikit santai atas berkas 4 korban hidup tersebut.Pihaknya mengaku tengah menyiapkan diri menghadapi sidang berikutnya, yaitu dakwaan lima korban meninggal dunia. ”Total ada 18 korban hidup dan 5 korban meninggal. Saat ini sudah jalan sidang empat korban hidup,” tuturnya. Mujianto mengaku sudah siap dengan vonis di persidangan.

Saat ini dirinya mengaku dalam kondisi baik dan prima. ”Saat awal sidang dahulu sempat bingung dan takut, tapi sekarang, saya siap apapun yang terjadi,”tuturnya. Agenda sidang selanjutnya digelar, Selasa pekan depan. Ketua Majelis Hakim,Pujo Saksono SH MH, memberi waktu kepada Mujianto untuk membaca pembelaan. muslikah

0 komentar:

Posting Komentar